Wajo, 8 April 2026 — Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025 Desa Abbatireng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, resmi digelar pada Rabu (8/4/2026) di Aula Kantor Desa Abbatireng.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gilireng dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat serta pemangku kepentingan desa. Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Pendamping Desa se-Kecamatan Gilireng, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Abbatireng, para Ketua RT se-Desa Abbatireng, tokoh masyarakat, serta perangkat Desa Abbatireng.
Musyawarah desa dibuka secara resmi oleh Ketua BPD Desa Abbatireng. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi wadah evaluasi bersama atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran desa selama tahun 2025, sekaligus sebagai sarana untuk menyerap masukan dari masyarakat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, pemerintah desa memaparkan secara rinci realisasi penggunaan anggaran desa tahun 2025, termasuk capaian program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan lainnya yang telah dilaksanakan.
Para peserta musyawarah juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, saran, dan kritik terhadap laporan yang disampaikan. Diskusi berlangsung secara terbuka dan partisipatif, mencerminkan semangat demokrasi di tingkat desa.
Pendamping Desa Kecamatan Gilireng yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan musyawarah desa yang berjalan tertib dan transparan. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus ditingkatkan kualitasnya di masa mendatang.
Musyawarah desa ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa.