Wajo – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Abbatireng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, menggelar musyawarah pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada Senin, 22 Desember 2025.
Musyawarah tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan perencanaan dan penganggaran desa, yang bertujuan untuk menyepakati rancangan APBDes sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa. Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPD Desa Abbatireng dan berlangsung di wilayah Desa Abbatireng.
Musyawarah diikuti oleh unsur perangkat Desa Abbatireng serta unsur anggota BPD Abbatireng. Dalam forum tersebut, peserta membahas berbagai rencana program dan kegiatan desa yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026, termasuk alokasi anggaran untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Ketua BPD Desa Abbatireng dalam musyawarah tersebut menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan APBDes dilakukan secara terbuka dan partisipatif agar anggaran desa dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat desa. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara BPD dan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, perwakilan perangkat desa menjelaskan secara rinci rancangan anggaran yang telah disusun, sekaligus menampung saran dan masukan dari anggota BPD untuk penyempurnaan dokumen APBDes.
Melalui musyawarah ini, diharapkan Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Abbatireng dapat disepakati bersama dan menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan desa yang berkelanjutan serta berpihak pada kepentingan masyarakat.